JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terpecah menjadi tiga, dengan tiga ketua umum yang berbeda sejak Musyawarah Nasional (Munas) 2015. Hal tersebut sempat membingungkan publik.
Peradi diketahui memiliki tiga ketua umum dengan tiga struktur kepengurusan. Pertama adalah Peradi dengan ketua umum Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Hasanudin Nasution.
Kedua, Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon juga mengklaim pihaknya merupakan Peradi yang sah berdasarkan munas.
Sementara, Peradi pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso juga mengklaim kubunya lah yang sah.
Ketiga kepengurusan tersebut bahkan sama-sama melakukan pendataan ulang keanggotaaan dan memperpanjang keanggotaan advokat pada 2018, yang mana makin membuat publik bingung.
Melihat kondisi tersebut, Calon Ketua Umum Peradi periode 2020-2025, Ricardo Simanjuntak menjanjikan rekonsiliasi jika terpilih. Menurutnya, advokat merupakan pilar penting dalam negara hukum. Jauh sebelum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terbentuk, advokat yang menjaga konstitusi, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi terhormat (officium nobile) ini kemudian ditetapkan pula sebagai penegak hukum.
βJika terpilih menjadi Ketua Umum Peradi, saya memiliki misi segera menyatukan tiga Peradi melalui Rekonsiliasi Nasional Advokat Indonesia,β kata Ricardo.