JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Samarkan Uang Korupsi ke Tanah dan Mobil
Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait pengurusan perizinan proyek. "Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ujarnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka Pencucian Uang
Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui perantara.