JAKARTA - Sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan dukungan kepada internal KPK pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kedatangan mereka diterima oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Presiden Jokowi Menunggu Hasil Uji MK
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku sempat ditanya perubahan sikap menjadi penakut pasca-diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019. Saut menegaskan bahwa KPK tidak pernah takut dan akan terus mengawal pemberantasan korupsi.
"Tadi saya ditanyakan, Pak Saut kok jadi kaya penakut? Enggak, kita enggak takut, kita jalan, kalaupun ada praperadilan dari kasus setelah keluarnya UU yang baru ini, kita hadapin," tegas Saut di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Kepercayaan Publik Turun, Wadah Pegawai Sebut Upaya Pelemahan KPK Dipercaya Masyarakat
Saut berkelit Undang-Undang KPK yang baru membuat pihaknya tidak bisa lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mengklaim bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini, KPK belum menemukan tindak pidana korupsi untuk dilakukan OTT.
"Jadi enggak juga dipaksa nangkepin orang gitu, kalau enggak nemu gimana, ya orang belum nemu, tapi sekali lagi terima kasih, saya tetap bertanggung jawab, kita masih tetap kerja," pungkasnya.
(wal)