JAKARTA - Komisaris Utama PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah adanya campur tangan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dalam kesuksesan bisnisnya. Meskipun, Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut.
Hal itu ditegaskan Wawan menanggapi dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah sangkaan kasus rasuah. Wawan merasa keberatan dengan dakwaan KPK dan mengajukan eksepsi.
"Itu kan enggak ada kaitannya dengan Bu Atut," sangkal Wawan menanggapi adanya dugaan keterlibatan Ratu Atut dalam bisnisnya usai mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menurut Wawan, sebelum Ratu Atut menjabat sebagai Gubernur Banten, ia sudah lebih dulu menjadi pengusaha. Bahkan, sebelum terjadi pemekaran Banten, kata Wawan, perusahaannya sudah mengerjakan beberapa proyek di sejumlah daerah, BUMN dan kementerian.
"Saya itu pengusaha dari tahun 1995, Provinsi Banten saja baru terbentuk tahun 2000, dari 1995 itu saya punya perusahaan Bali Pasific itu berdiri tahun 1996. Jadi jauh hari sebelum Bu Atut jadi gubernur saya sudah jadi pengusaha," ujar Wawan.
Hal senada juga diungkapkan salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Ditekankan Sukatma, keberhasilan Wawan dalam menjalankan bisnisnya tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif.
Sukatma menuding KPK sengaja membesar-besarkan perkara yang menjerat Wawan. "Belum lagi KPK membesar-besarkan perkara ini untuk menarik perhatian media sehingga menjadi headline bahwa terdakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp 500 miliar," kata Sukatma di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sukatma menjelaskan bahwa perusahaan Wawan yakni PT Balipasific Peagama telah mengerjakan proyek-proyek besar yang sumber pendanaannya berasal dari luar APBD. PT Balipasific bahkan telah mengerjakan proyek dari PT Krakatau Steel dan Pertamina.
"Namun, keberhasilan Terdakwa dalam menjalankan bisnis ini tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," ungkap Sukatma.
Soal pencucian uang Rp 500 miliar, Sukatma menyebut perhitungan itu tidak mempertimbangkan utang-utang Wawan yang masih berjalan dengan berbagai bank dan supplier. Bahkan, sambung Sukatma, penyitaan yang dilakukan oleh KPK justru berdampak kepada bertambahnya utang Wawan.