JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Badan Legislasi Nasional. Namun hingga sekarang masih mencari nama yang tepat untuk lembaga tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negera, Pratikno saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
“Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya badan regulasi nasional,” ujar Pratikno.
Baca Juga: Soal Desa "Siluman", Pratikno: Mendagri Sudah Turun!
Kata Pratikno, nantinya Badan Legislasi Nasional ini bakal bekerja untuk menggabungkan beberapa unit dari sejumlah kementerian dalam pembentukan peraturan.
Mulai dari Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Daerah (Perda), Kementerian Hukum dan HAM terkait perundang-undangan, serta Sernet, Setkan dan BPHN.
“Jadi intinya adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan. Jadi ini nanti semua Permen (Peraturan Menteri) pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres dan seterusnya itu kadang-kadang itu yang menjadi kegelisahan presiden,” jelas Pratikno.
(edi)