JAKARTA – Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menyusun norma Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah. Norma itu terkait larangan mantan koruptor maju di pilkada.
"KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan undang-undang. Bahwa KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kepada Okezone, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Soal Pilkada Tidak Langsung, Jokowi Tegak Berdiri pada Cita-Cita Reformasi
Menurut Awiek – sapaan akrabnya, PPP menghormati betul iktikad baik KPU melarang mantan koruptor maju pilkada. Ia mengklaim PPP juga menginginkan adanya aturan pelarangan mantan koruptor maju di pilkada.
Kendati demikian, Awiek mengingatkan kepada KPU bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju di pilkada.
"MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg," ujarnya.
Baca juga: Soal Evaluasi Pilkada Langsung, Komisi II DPR: Opsi Pertama Hanya di Kabupaten & Kota
Dia mengatakan, dalam putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 memang ada persyaratan agar calon kepala daerah mantan napi mengumumkan kepada publik bahwa pernah terseret kasus pidana. Oleh karena itu, Awiek meminta KPU menghormati keputusan MK.
"Indonesia adalah negara hukum, maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum," ucapnya.