JAKARTA – Indonesian Corruption Watch berkukuh menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, selama ini KPK sudah diawasi dan dikontrol oleh sejumlah lembaga, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.
Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya tidak mendukung siapa pun yang akan masuk menjadi Dewas KPK. Sebab, kata dia, siapa pun sosok yang akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewas, KPK secara kelembagaan telah "mati suri" sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK
"Siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata Kurnia melalui pesannya, Selasa (12/11/2019).
Kurnia menilai keinginan Presiden Jokowi dan DPR yang berkukuh membentuk Dewas KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman pembentukan undang-undang dalam konteks penguatan lembaga antikorupsi.
Baca juga: PDIP Serahkan ke Jokowi soal Kursi Dewan Pengawas KPK
Ia menjelaskan, KPK secara teoritik seharusnya masuk rumpun lembaga negara yang independen. Sehingga, lembaga independen seperti KPK tidak mengenal konsep adanya dewan pengawas.
"Sebab yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," tekannya.