JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rita Maharani yang merupakan istri Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin terkait dengan dugaan pelesiran sekeluarga ke Jepang.
KPK menduga Tengku bersama keluarganya pelesiran ke Jepang terkait dengan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.
"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi (Rita Maharani)," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Penyidik lembaga antirasuah juga mendalami keterangan Rita Maharani siapa saja yang ikut serta membiayai perjalanan ke Negeri Sakura tersebut. "Serta siapa siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," ujar dia.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga : Pemuda Garut Ditangkap karena Buat Game Berkonten Nabi Muhammad SAW
Baca Juga : Periksa 6 Saksi, KPK Selisik Sumber Uang Pelesiran Wali Kota Medan
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
(aky)