Share

Eks Wakil Bupati Lampung Utara Dipanggil KPK

Puteranegara Batubara, Okezone · Senin 11 November 2019 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 11 337 2128209 eks-wakil-bupati-lampung-utara-dipanggil-kpk-vmJMFly7aR.jpg Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)

JAKARTA – Eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Sri Widodo akan diperiksa untuk melengkapi berkas dari Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

KPK telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

‎Selain Mustafa, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Baca Juga : KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.


Baca Juga : Ketua DPRD Lampung Tengah Segera Disidang Terkait Kasus Suap

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini