Dalam artikel tersebut, tidak ditemukan pernyataan "Menhan Prabowo dan Panglima akan menertibkan ORMAS yang berpakaian mirip Uniform TNI sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 59" seperti yang ditulis di gambar yang diunggah oleh Khaysha.
Begitu juga hasil penelusuran terhadap media-media arus utama lain tidak ditemukan pernyataan Menhan ataupun Panglima TNI seperti narasi yang ada di gambar tersebut. Dengan demikian, kata Adi, konten yang dibagikan akun Khaysha adalah kategori konten yang dimanipulasi.
"Jadi, intinya konten yang dibuat akun Khaysha itu merupakan konten yang dimanipulasi. Dimana ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu," tutup Adi dalam ulasan periksa faktanya, Jumat (08/11/2019).
(kha)