JAKARTA – Polri menetapkan polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Hilmawan Randi (21). Personel Polres Kendari itu langsung ditahan.
"Untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Hilmawan Randi gugur diduga usai ditembak polisi saat unjuk rasa bersama para mahasiswa lainnya menolak Undang-Undang KPK serta pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019. Randi terkena tembakan di dada.
Patoppoi mengatakan, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan uji balistik terhadap selongsong peluru maupun proyektil peluru yang ditemukan di lokasi.
Baca juga: Tuntut Pengungkapan Kasus Penembakan Mahasiswa, Massa di Kendari Blokir Jalan
Polisi kemudian mencocokkan antara selongsong dan proyektil peluru tersebut terhadap senjata yang dibawa oleh enam anggota Polri saat mengawal unjuk rasa tersebut. Hasilnya ditemukan adanya kemiripan dengan senjata Brigadir AM.
Baca juga: Jokowi Berduka 2 Mahasiswa Kendari Tewas saat Demonstrasi
"Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Jadi hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong pluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ungkapnya.