JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya mampu memberi nasihat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait apa yang harus dilakukan terkait UU KPK.
Sebab, Mahfud yang dipilih sebagai pembantu presiden adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dia memang tidak bisa menentang, tapi dia bisa memberi pandangan hukum atau nasihat hukum sebagai Menko Polhukam,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan sikapnya tidak berubah, yakni mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Tetapi, menurut dia, kewenangan mengeluarkan Perppu KPK berada di tangan Presiden Jokowi. Mahfud menghormati sikap Kepala Negara yang hingga kini belum jua mengeluarkan Perppu KPK.
Baca Juga : Mahfud MD: Jokowi Sudah Putuskan Belum Perlu Perppu KPK
Apabila mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu telah memberi masukan kepada Jokowi terkait pentingnya penerbitan Perppu KPK, kata Asfinawati, maka diprediksi produk hukum untuk membatalkan UU KPK yang telah direvisi itu tak akan dikeluarkan oleh Kepala Negara.
“Pernyataan Mahfud ini sebenarnya mengungkapkan kalau Jokowi memang tidak mau mengeluarkan Perppu,” katanya.
(aky)