JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo Pangarso juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama dengan anak buahnya, Indung Andriani.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama sama," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo Sidik Pangarso akan disita dan dilelang.
"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Adapun, pertimbangan Jaksa yang memberatkan Bowo Pangarso dalam tuntutannya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Bowo Pangarso bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Bowo Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.