JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajukan draft dalam perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mengenai hal itu, Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya mendukung wacana KPU itu. Apalagi revisi itu dapat memberikan kebaikan bagi bangsa Indonesia.
"Kalau seumpama di revisi, buat PKS selama itu menuju yang lebih baik kita dukung saja revisi," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Jazuli memandang wacana pelarangan terhadap mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut Pilkada sebuah hal yang bagus.
"Saya Kira itu bagus larangan itu, meskipun orang setelah dihukum itu kan istilahnya tidak ada dosa yang melekat," katanya.
Baca Juga: KPU Sebut Hibah Dana Pilkada 2020 di Lima Daerah Belum Disetujui
Apalagi, sambung Anggota Komisi I DPR itu, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah perlu dilihat rekam jejaknya. Karena nantinya akan memimpin masyarakat sebuah wilayah harus memiliki latar belakang yang baik.
"Orang yang terbaik itu kan kita lihat dari rekam jejak perjalannya, kira-kira begitu. Tetapi mungkin itu cara berfikirnya kita mencari orang yang terbaik lah pemimpin Ini, kan kerangka berfikirnya begitu," ujarnya.