JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Puluhan PPNS yang dilantik akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian.
“Secara de jure dan de facto, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan, untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, Selasa, (5/11/2019).
 Baca juga: Menkumham: Pegawai Pakai Narkoba Akan Langsung Dipecat
Ia pun mengingatkan agar PPNS yang dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus, serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Selain itu, mereka harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.
“Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya.
Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global, dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.
"Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara atau kejahatan dunia maya yang mungkin saja terjadi di Kementerian," tuturnya.
Ia juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.
“Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.
(wal)