YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN ) di kementerian itu menggunakan cadar saat berdinas di lingkungan kantor. Namun, tetap diperbolehkan bercadar jika sudah di luar kantor atau dinas.
“Selama dalam kantor saya larang, kalau di luar silakan,” kata Tjahjo di sela acara Penilaian AKIP dan RB 2019 lingkup Pemda DI Yogyakarta dan Pemkab/Kota se DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Tjahjo, setiap kementerian dan lembaga, pemimpinnya memiliki hak untuk mengatur. Hal ini juga dilakukan di Kementerian PAN dan RB. Di ASN diharuskan menggunakan seragam putih dan di hari tertentu memakai seragam Korpri.
Mengenakan cadar, menurut dia, hak seseorang. Namun ada aturan di setiap kementerian, lembaga ataupun perusahaan. Aturan itu harus ditaati oleh siapa saja yang berkaitan.
Ilustrasi cadar (Foto Reuters)
“Di kantor jangan pakai cadar. Pakai cadar di luar kantor, itu hak,” kata Tjahjo.
Terkait dengan celana cingkrang, Tjahjo tidak mau menangapinya. Dia hanya mengomentari larangan penggunaan cadar. “(Celana cingkrang) saya tidak mengarah kesana, konteksnya ini (cadar),” ujarnya.
Baca juga: Mendagri Akan Bicara dengan Menag soal Larangan Cadar
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama dan menjalankannya. Termasuk memberikan kebebasan dalam menggunakan jilbab. Baik jilbab yang dimasukkan atau yang nampak dari luar. Begitu juga dengan penggunaan peci.
“Bagaimana saya bertemu anda kalau anda memakai cadar,” ujarnya.