Share

KPK Periksa Eks Direktur Teknik PT Pelindo II untuk Penyidikan RJ Lino

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 04 November 2019 11:19 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 04 337 2125405 kpk-periksa-eks-direktur-teknik-pt-pelindo-ii-untuk-penyidikan-rj-lino-TvbrAUbfwu.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Ferialdy Noerlan, pada hari ini. Ferialdy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ‎Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJL).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (4/11/2019).

Selain Ferialdy, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Deputy General Manager Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok atau Perusahaan yang berafiliasi dengan PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto. Ia juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

KPK

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II Terkait Pencairan Dana Suap Pengadaan QCC

Sekadar informasi, Richard Joost Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Follow Berita Okezone di Google News

(edi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini