JAKARTA - Wacana pelarangan penggunaan cadar (nikab) dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai polemik. Isu tersebut diembuskan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Menanggapi itu, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, rekomendasi larangan itu ditujukan untuk ASN di lingkungan Kemenag. Menurut dia, hal itu wajar karena ASN memang harus tegak lurus dengan aturan yang sudah dibuat.
"Ini harus dipahami semua bahwa imbauan, kemudian peringatan Bapak Menteri Agama dalam konteks pembinaan aparatur negara yang ada di lingkungan Kemenag," kata Zainut di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
"Saya kira ini merupakan satu bentuk kegiatan yang wajar, yang biasa karena kami sebagai aparat negara diberikan atau diwajibkan menerapkan peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama," sambung dia.
Kendati demikian, Zainut mengaku belum tahu kapan rekomendasi larangan itu akan dikeluarkan. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan evaluasi dan menyerap aspirasi sebelum mengeluarkan aturan.
"Kami masih terus lakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi dan tentunya dalam penerapannya itu pasti akan tetap mengindahkan nilai HAM, nilai agama dan nilai sosial budaya lainnya," ucapnya.
Dia pun tak masalah jika ada pihak yang mengkritik wacana ini. Pasalnya dalam era demokrasi, semua pihak tak harus sama dalam pandangan maupun sikap politiknya.
"Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun apapun bentuknya yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah yang kita kerjakan," ucap Zainut.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)