JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah telah melakukan pelarangan penggunaan cadar bagi muslimah di lingkungan instansi pemerintahan. Ia pun berdalih bahwa tak ada aturan yang diterbitkan pemerintah guna melarang penggunaan cadar tersebut.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Mantan Wakil Panglima TNI itu malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.
"Jadi silakan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama. Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," tutur Fachrul.
Baca Juga: Menag Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar, Ini Kata Menpan-RB
Fachrul pun membantah bahwa dirinya telah berencana atau merekomendasikan terkait pelarangan cadar. Padahal, diketahui sebelumnya ia sempat mewacanakan pelarangan tersebut lantaran berkaca pada kasus penikaman kepada mantan Menko Polhukam Wiranto.
"Siapa yang bilang? Saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara