JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meminta kepada Mabes Polri untuk membawa kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, saat mengamankan aksi demonstrasi pada 21-23 Mei lalu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
Seperti diketahui, tim pencari fakta Komnas HAM menyebutkan adanya tindakan beberapa anggota Polri yang sewenang-wenang melakukan tindak kekerasan, seperti dalam video yang terekam di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada saat kejadian itu.
“Demi persamaan di depan hukum dan memperkecil berulangnya peristiwa perlu proses pidana,” kata Asfinawati kepada Okezone, Selasa (29/10/2019).
 Baca juga: 10 Polisi Dijatuhi Sanksi Terkait Kericuhan di Aksi 21-22 Mei
Ia mendesak polisi untuk membuka hasil penyelidikan internal mereka kepada publik, supaya masyarakat mengetahui kalau telah ada pengusutan terhadap oknum yang mencoreng nama Korps Bhayangkara tersebut.
“Semakin terbuka semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat. Jadi memang Polri berkewajiban membuka ke publik,” ujarnya.
 Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran dan Kekerasan oleh Polisi di Kerusuhan 21-23 Mei
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya telah menelisik musabab kematian tersebut. Kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjuk rasa.
"Kami sudah sampaikan secara keseluruhan, semua sudah kami lakukan penyelidikan terhadap penyebab korban meninggal dunia," kata Asep usai acara FGD di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, kemarin.
(wal)