YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, siap memveto keputusan menteri yang tidak sejalan dengan misi dan visi presiden dan wapres. Hak veto ini agar kebijakan yang ada bisa saling sinergi dan tidak bertentangan.
“Veto itu sebenarnya bukan hal baru. Itu istilah terhadap upaya pengendalian saja,” kata Mahfud di sela kunjungan ke kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Senin (28/10/2019).
Hak veto ini muncul dari pengalaman periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu posisi menko dinilai cukup lemah. Dalam mengundang menteri kerap hanya diwakilkan saja. Sedangkan keputusan yang ada tidak bisa dijalankan dengan alasan tidak ikut dalam rapat.
Untuk itulah pemerintah tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Menteri tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri-sendiri. Namun semuanya harus dikendalikan yakni di tangan presiden dan wakil presiden dalam tataran umum.
“Yang menghubungkan satu menteri dengan yang lain ini adalah menko. Tugas apa, untuk mengendalikan,” ucapnya.
Baca Juga : Mahfud MD Lepas 25.000 Peserta Jalan Sehat KAHMI di Pontianak
Jika keputusan menko tidak dijalankan, nantinya akan dilaporkan kepada presiden dan wakil presiden. Menko juga memveto kebijakan atau keputusan menteri yang berada di bawahnya, seperti instruksi harian, keputusan ataupun kebijakan. Kebijakan ini harus disinkronkan dengan keputusan kementerian yang lain agar tidak tumpang tindih ataupun bertentangan.
“Jadi veto ini untuk koordinasikan antarkementerian agar tidak saling bertentangan,” ujarnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Pekerjaan Tetap Saya Dosen, Menteri Hanya Sambilan
(erh)