JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dian M Noer. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RJ Lino dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini penyidik menggali lebih jauh bagaimana proses pencairan dana dalam pengadaan QCC di PT Pelindo II tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pencairan dana untuk pembayaran pengadaan QCC di Pelindo II," tutur Febri kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Diketahui sebelumnya, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
Baca juga: Periksa Adik Bambang Widjojanto, KPK Selisik Proses Pengadaan QCC di Pelindo II
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (edi)
Follow Berita Okezone di Google News
(DNA)