JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 56 barang bekas tindak pidana gratifikasi yang telah disita. Barang-barang tersebut berupa tas merk Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, logam mulia, serta alat elektronik seperti handphone.
Barang-barang lainnya berupa pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olahraga, hingga kartu uang elektronik dan voucer pengisian BBM. Barang-barang tersebut akan dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Bandung.
"Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh KPK, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Bandung akan melakukan Lelang Barang Eks Gratifikasi tersebut pada Jumat, 25 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).
Febri menjelaskan, nilai limit barang yang akan dilelang sangat beragam. Nilai limit barang yang paling tinggi yakni logam mulia seberat 10 gram senilai Rp6.265.000, sampai yang paling rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30 cm senilai Rp66.000.
"Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dan ketentuan," ucapnya.
Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti proses lelang yakni sebagai berikut :
1. Mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri;
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 24 Oktober 2019;