MANADO - Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap 42 orang dari Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sebagian besar merupakan oknum kontraktor dan Kepala Desa (Kades). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Talaud SM alias Sri Wahyumi Manalip.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dari KPK. “KPK pinjam tempat,” ujar Irsan, Selasa (22/10/2019)
Seusai diperiksa, salah seorang oknum yang enggan menyebut namanya membenarkan bahwa ada pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan OTT tersebut.
“Diambil keterangan, sejumlah kontraktor dan kades. Terkait kasus mantan Bupati,” ujarnya sambil berlalu pergi.
Salah seorang oknum kontraktor usai menjalani pemeriksaan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, ada sekitar 42 orang dari Talaud yang diperiksa, sebagian besar merupakan kontraktor.
“Kami dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya tanpa mau menyebutkan namanya
Baca Juga : KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso untuk Penyidikan Direktur PT Humpuss
Sri ditangkap KPK di Kantor Bupati Talaud pada 30 April 2019 lalu atas dugaan kasus suap revitalisasi pasar di Talaud. Sri didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada KPK telah menerima suap sekira Rp591 Juta. Suap tersebut berasal dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.
(aky)