JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan di bidang pelayaran untuk pendistribusian pupuk.
Bowo sendiri merupakan terdakwa dalam perkara ini. Bowo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka baru Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(aky)