Meski telah resmi berlaku, Undang-undang tersebut belum ditandatangani Presiden Jokowi. Hingga kini, Presiden Jokowi belum juga memberikan kepastian apakah akan menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-undang KPK yang baru atau tidak.
Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sendiri banyak menuai kontroversi. KPK mencatat ada 26 poin dalam Undang-undang tersebut yang justru berpotensi menghambat serta melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
(put)