Alhasil, kata Asfinawati, janji-janji Jokowi yang masuk dalam nawacita di masa kepemimpinannya untuk menyelesaikan kasus seperti peristiwa kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, penculikan aktivis reformasi 1998, pembunuhan Munir Said Thalib dan pelanggaran HAM berat lainnya tidak bisa diselesaikan.
"Kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang disebut tidak ada yang selesai, khususnya hukum dan HAM," tukasnya.
Saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi pernah berjanji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Bahkan janji itu masuk dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawacita.
Salah satu dari sembilan visi misi di Nawacita Jokowi adalah janji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
(sal)