JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Oktober 2019. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.
Ada enam lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono, dan kediaman pihak swasta Carsa AS.
Kemudian, rumah pribadi Bupati Indramayu, Supendi di Cirebon, kediaman mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, serta rumah seorang saksi.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari Rumah OMS (Omarsyah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Supendi Kena OTT KPK, Pemkab Indramayu Siapkan Bantuan Hukum
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi hari ini. Dua lokasi yang digeledah yakni, Kantor Bupati Indramayu, dan Kantor Dinas PUPR Indramayu. Belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).