JAKARTA - Pasca ditetapkannya lima orang tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan audit internal.
Langkah itu diambil karena dari lima orang yang ada, salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri).
Inspektur Jenderal Kemenkum HAM RI, Jhoni Ginting menyebutkan pihaknya akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu.
“Senin besok (21 Oktober 2019) saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu," ungkap Ginting, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Kembali Jadi Tersangka Suap, Ini Kata Pengacara
Mengenai apakah akan segera menonaktifkan Deddy Handoko lantaran namanya disebut sebagai tersangka baru oleh KPK, Ginting mengaku akan mengambil tindakan secepatnya. Mengingat, yang bersangkutan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
"Kalau benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara," tegasnya.
Bahkan, lanjut Ginting, bila memang memungkinkan, nantinya audit internal juga akan dilakukan. Hal ini mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK selama ini.
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen (Foto: Okezone)
Baca juga: Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin
"Senin saya cek SPDP-nya apa sudah diterima kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada di sana," beber dia.
Audit internal yang dilakukan Inspektorat Kemenkum HAM juga untuk membokar suap tas mewah yang sebelumnya diberikan Wahid kepada Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami. Terlebih KPK juga masih mengusut mengenai pemberian tas mewah merek Louis Vuitton dari aksi pemberian sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.