JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Pengusutan tersebut ditandai dengan banyaknya pemeriksaan saksi.
Sejalan dengan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk kasus ini. Sembilan saksi tersebut yakni, tiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nasruhan, Ida Farida dan Abdul Haris; PNS KemenPUPR, Juliana Lestari.
Kemudian, Dirut PT Paesa Pasindo Engineering, Panal Banjar Nahor; PNS Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Rusdi; Dirut PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo; serta dua Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkatnya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.