KASUS penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto ada yang menanggapinya secara negatif, seperti yang beredar di media sosial (medsos).
Istri mantan Komandan Daerah Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, termasuk yang menyinyiri peristiwa penusukan terhadap Wiranto lewat akun Facebook miliknya.
Akibat perilaku istrinya di medsos tersebut, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim dan dihukum tahanan selama 14 hari karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 mengenai Hukum Disiplin Militer. Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari dari Kolonel Hendi Supendi ke Kolonel Inf Alamsyah di Aula Markas Korem 143 Halu Oleh, Sultra, Sabtu (12/10/2019), diwarnai isak tangis sang istri.
"Saya terima apa yang menjadi keputusan dari pimpinan dan pelajaran buat kita, ada hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Sementara Irma Nasution dilaporkan anggota Denpom VII-5 Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepolisian pun telah menerima laporan itu dan tengah mempelajarinya.
Sersan Dua (Serda) Z juga mendapat hukuman gara-gara postingan istrinya, LZ, di medsos yang menyinyiri penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya. Ia juga dihukum tahanan selama 14 hari.
5 Prajurit AD Disanksi
Belakangan, jumlah prajurit TNI AD yang dihukum karena penusukan terhadap Wiranto bertambah. Sebanyak 5 prajurit TNI AD disanksi akibat unggahan di medsos terkait insiden penusukan tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, kelima orang tersebut sudah dijatuhi sanksi karena melanggar hukum disiplin militer.
Andika menjelaskan, dari 7 prajurit yang dihukum, 6 di antaranya gara-gara tidak menjaga keluarganya sesuai perintah TNI yakni untuk bermedia sosial dengan bijak. Sementara 1 orang prajurit lainnya dihukum karena yang bersangkutan menyalahgunakan medsos.
"Makanya hukuman disiplin militer. Artinya tetap kami memberikan kesempatan terhadap kinerjanya selama ini. Kami tetap berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri," kata Andika di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Jadi satu orang (prajurit) yang kita hukum karena kelakukannya sendiri. Hukuman disiplinnya lebih berat sedikit. (Sedangkan) enam orang itu yang istrinya," kata Andika.