JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penindakan, dan sejumlah operasi tangkap tangan, hal tersebut tidaklah membuktikan jika Undang-Undang KPK hasil revisi tidak melemahkan.
Oleh karena itu, tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Penerbitan Perppu justru akan menjadi preseden buruk khususnya mengenai makna kegentingan yang memaksa.
 Baca juga: Jokowi Masih Butuh Waktu Terbitkan Perppu KPK
Menanggapi hal itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus mengatakan, jika ditelisik secara saksama, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu seperti yang dipersepsikan selama ini.
"Perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya. Contohnya adalah KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya, pimpinannya masih komplet. Ada yang diberitakan mengundurkan diri tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya," kata Sulthan dalam keterangannya, Sabtu (13/10/2019).
 Baca juga: KPK Sangat Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Tunda UU KPK
Dia juga melihat KPK masih melakukan operasi serta penindakan di beberapa daerah. Sulthan menganggap hal itu merupakan bukti bahwa lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu masih menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor," tuturnya.
Namun, sambung dia, jika hingga 17 Oktober presiden belum menandatangani revisi uu tersebut, menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 Ayat 5 terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut