JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, salinan hasil Undang-Undang KPK terdapat kesalahan penulisan atau typo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan kejelian serta ketelitian dalam prosesnya.
"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," kata Syarif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Baca juga: UU Hasil Revisi Dinilai Tidak Akan Lemahkan KPK
Dengan adanya perbaikan itu, Syarif mempertanyakan keabsahan dari UU KPK tersebut. Mengingat, UU KPK itu disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan, saat ini, parlemen telah diisi oleh anggota dewan periode 2019-2024.
"Oleh karena itu, kami sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," papar Syarif.
Menurut Syarif, hal tersebut justru membuat kerancuan dalam prosesnya. Pasalnya, kata Syarif, UU itu yang menjadi acuan dasar lembaga antirasuah menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itulah, sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," ujar Syarif
Baca juga: Presiden Disebut Tak Bisa Ditekan Terbitkan Perppu UU KPK
Oleh karena itu, KPK berharap, agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada kesan menutup-nutupi hal subtansi dari pembahasan UU KPK.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tutup Syarif.
(wal)