JAKARTA - Kakak kandung Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayani mengaku pihak keluarga pada tanggal 30 September mendapatkan surat dari pihak Kepolisian, jika Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan barang negara serta penghasut dan provokasi dalam unjuk rasa di DPR/MPR.
“Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat, Akbar itu tersangka. Dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi,” ujar Fitri di TPU Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Sambil Histeris, Ibunda Akbar Korban Demo di DPR: Anak Saya Disiksa
Menurut Fitri, surat penetapan tersangka Akbar dikirim pihak Kepolisian melalui jasa pengiriman ke rumah sang Nenek pada tanggal 30 September. Dimana isinya Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 September, atau tepat saat kejadian sang adik hilang waktu mengikuti aksi unjuk rasa di DPR/MPR.
“Itu (surat) kan dari JNE kurang lebih tanggal 30 September (diterimanya),” terangnya.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Akbar Alamsyah Korban Demo di DPR
Fitri menyebut pihak keluarga pun shock mendapatkan surat penetapan Akbar sebagai tersangka. Sedangkan sang adik waktu itu sedang dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka,” jelas Fitri.
Lebih lanjut Fitri menyebut hingga sekarang pihak Kepolisian belum menjelaskan secara detail kepada keluarga terkait penetapan status tersangka kepada Akbar.
(wal)