Dalam perkara tersebut, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang itu diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek itu kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Baca juga: KPK Endus Anak Rizal Djalil Terima Uang Suap Proyek SPAM KemenPUPR
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Leondardo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Bogor Terkait Kasus Rizal Djalil
(han)