JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, pada hari ini. Rizal akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Iya (Rizal Djalil) dijadwal ulang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ngaku Serahkan Banyak Dokumen
Rizal sebelumnya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin 7 Oktober 2019. Namun, ia mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, KPK meminta Rizal kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," ujar Febri.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Sebelumnya KPK telah menetapkan anggota BPK, Rizal Djalil; dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo; sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Keduanya belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Rizal Djalil pada pemeriksaan hari ini atau tidak.