JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra merespons soal pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait buzzer media sosial pro pemerintah yang belakangan ramai di publik.
Asep menjelaskan, buzzer adalah sebuah frase yang berarti sebagai dengung untuk menyebarluaskan suatu konten atau narasi yang bisa digunakan secara positif maupun negatif.
Menurut Asep, selama buzzer tersebut digunakan secara positif maka hal itu masih boleh untuk dilakukan.
"Sepanjang itu konstruktif dan positif tidak ada hal-hal yang melanggar hukum itu tidak persoalan membawa kebaikan," kata Asep di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Kasus Grup Whatsapp STM, 5 Orang Ditangkap dari Kreator hingga Buzzer
Namun kata Asep sebaliknya apabila buzzer tersebut berupaya untuk menebarkan konten yang memang melawan aturan hukum, maka perlu untuk di tertibkan.
"Tetapi buzzer yang memiliki niat tidak baik seperti menyebarkan hoax, ujaran kebencian dan sebagainya itu melanggar hukum dan akan kami tindak secara proporsional," paparnya.
Buzzer media sosial pro pemerintah belakangan mencuat di media masa. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim bahwa keberadaan buzzer pro Jokowi tersebut tidak dalam satu komando.