JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingatkan bahwa pihaknya pada 17 Oktober nanti akan memulai proses untuk melakukan sertifikasi halal bagi produk-produk makanan dan minuman.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Jadi begini, 17 Oktober itu adalah tanggal menurut UU mulai dimulainya proses sertifikasi produk-produk dikhususkan sebatas ini makanan dan minuman dulu," ujarnya saat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Menteri Agama Akan Hadiri Pelantikan Kardinal di Vatikan
Lukman menjelaskan kalau sertifikasi diperlukan agar ada jaminan kepastian hukum bagi mereka yang ingin memproduksi sebuah produk makanan dan minuman.
Tak hanya itu, lanjut Lukman, sertifikasi tersebut juga sangat penting agar masyarakat mengetahui produk makanan dan minuman yang bersertifikasi halal.
"Dijamin kehalalannya atau tidak. Maka 17 Oktober nanti dimulainya saat proses sertifikasi produk-produk dalam bentuk minuman dan minuman," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2%, karena selama ini sifatnya masih sukarela.
(edi)