JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung, pada hari ini. Herry Jung akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Sejumlah Uang Korupsi Eks Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP
KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus yang menyeret Sunjaya. Dia dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.
Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya, sebab, akan habis pada bulan Oktober ini.
Sementara KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.
Baca Juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Samarkan Uang Korupsi ke Tanah & Mobil
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan tersangka TPPU.
Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap.
(fid)