JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Sofyan Basir bersalah karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan, Sofyan Basir terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan tuntutan untuk Sofyan Basir. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni karena perbuatan Sofyan Basir tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan yakni karena Sofyan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, serta tidak menikmati uang tindak pidana suap.
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.