JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas publik menganggap UU KPK yang sudah disahkan dianggap melemahkan KPK.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hasan mengatakan sedikitnya ada 70,9 persen dari total respondennya menyatakan bahwa UU KPK untuk melemahkan. “70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu,” katanya di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Djayadi membeberkan, dalam survei ini pihaknya melakukan wawancara melalui telepon pada 4-5 Oktober 2019. Kemudian dalam pemilihan responden dipilih secara acak. "Dalam survei tersebut responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Dengan margin of error sebesar 13.2% pada tingkat kepercayaan 95 persen," ucapnya.
Dari hasil survei tersebut, mayoritas responden setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK yang bertujuan membatalkan UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.
“76,3 persen setuju (menerbitkan Perppu KPK), 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab,” ujarnya.
Baca Juga : Kebakaran di Taman Sari, 18 Rumah Dilalap Api dan 200 Orang Dievakuasi
Adapun, untuk respons gerakan mahasiswa, ada 86,6 responden yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa berbuhubangan dengan penolakan UU KPK yang sudah di sahkan oleh DPR RI.
“Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral dan 2,3 persen tidak menjawab,” tutupnya.
(aky)