JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan uang suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) KemenPUPR yang mengalir ke anak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) bernama Dipo Nurhadi Ilham. Rizal Djalil sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan aliran uang suap tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Dipo Nurhadi Ilham, pada hari ini. Dipo diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP)
"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP, termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini. Tapi, ada satu saksi yang tidak hadir alias mangkir pada pemeriksaan kali ini. Satu saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Columbanus Priaardanto alias Danto.
"Belum diperoleh informasi ketidakhadiran yang bersangkutan," ucap Febri.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Proyek SPAM Kemen-PUPR Usai Geledah PT Minarta Dutahutama
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.