JAKARTA - Menristekdikti M. Nasir memastikan oknum dosen IPB Abdul Basith akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kepemilikan bom molotov yang akan digunakan dalam aksi Mujahid 212.
"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harua diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Simpan Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Jadi Tersangka
Nasir menegaskan, bahwa tak boleh lagi ada dosen yang terlibat kasus kriminal yang bertujuan sebagai dalang kerusuhan demonstrasi di Indonesia. Nantinya, jika kasus Abdul Basith terbukti dan dihukum lebih dari dua tahun penjara maka pemerintah akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.
"Tidak boleh lagi ini ada. Nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum, apabila dia harus dipenjara sampai lebih 2 tahun, harus diberhentikan, pemecatan sebagai PNS. Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum!" tegasnya.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Terorisme soal Dosen IPB Simpan Bom Molotov
Nasir mengungkapkan, pemerintah akan menyoroti para PNS di lingkungan Kemenristekdikti agar tak lagi ada yang menjadi aktor yang ingin merancang demonstrasi anarkis.
"Mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis. Kalau itu terjadi, kami secara langsung, kalau suratnya sampai saya, kalau sudah saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara. Menunggu keputusan hukum, itu dari kehakiman," pungkasnya.
(wal)