JAKARTA - Partai Gerindra menyatakan enggan mencampuri rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Gerindra, Perppu merupakan keputusan mutlak presiden.
"Dalam kasus UU KPK, Gerindra nilai sepenuhnya pada presiden, meskipun pengesahan UU ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
 Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Menurut Muzani, DPR telah mendengar pandangan pemerintah terkait revisi Undang-Undang KPK. Namun, sambungnya, jika dalam prosesnya pemerintah mengambil sikap untuk mengelurkan Perppu, maka itu adalah keputusan prerogatif presiden.
"Ini wilayah eksekutif yang menurut kami, kami enggak berhak ikut campur untuk soal itu," ucapnya.
 Baca juga: Hadapi Isu UU KPK, PDIP Yakin Koalisi Kompak Pasang Badan untuk Jokowi
Muzani menjelaskan, nantinya setelah presiden mengeluarkan Perppu, akan ada waktu tiga bulan untuk DPR menyepakatinya atau tidak. Namun, hal itu masih panjang prosesnya.
"Kami enggak bisa berkomentar itu karena perppu yang akan dikeluarkan itu seperti apa," tekannya.
(wal)