JAKARTA - Anggota DPR periode 2019-2024, Puan Maharani mengaku telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur sebagai Menteri Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Sejak kemarin tanggal 30 September kemarin saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri jadi Menko PMK agar bisa dilantik pada 1 Oktober,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga:Â Ini Bunyi Sumpah 575 Anggota DPR, Mudah-mudahan Tak Ingkar JanjiÂ
Puan menjelaskan, pengunduran dirinya lantaran dia tak ingin berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana seorang pejabat negara tak bisa rangkap jabatan.
“Ya memang sesuai dengan undang-undang bahwa pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan,” tuturnya.
Â
Bahkan, Puan tak memungkiri bilamana PDIP telah mengusulkan namanya untuk menjadi Ketua DPR. Dimana berdasarkan UU MD3 PDIP berhak mendapatkan kursi Ketua DPR lantaran perolehan suara terbanyak dalam pemilu 2019.
“Namun, memang Betul PDI Perjuangan sudah mengusulkan nama Puan Maharani sebagai Ketua DPR sesuai UU MD3 bahwa partai pemenang Pemilu yang akan menduduki ketua DPR. Dan kemudian didampingi oleh empat wakil yang mana mendapatkan suara sesuai dengan urutan kemenangan kursi di Pemilu yang lalu,” ujar Puan.
Baca Juga:Â Jadi Anggota DPR Lagi, Yasonna Laoly Merasa Kembali ke Asal
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)