JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dalam kasus suap dugaan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Mereka adalah, Kadis Perumahan dan Permukiman Kota Cimahi, M Nur Kuswandana, wiraswasta, Muhammad Idrus dan Kabid Teknik Dinas Bina Marga Kota Bandung, Gumilang.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Aher Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
Selain Iwa, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Baca juga: KPK Periksa Kabid Fisik Bappeda Jabar Terkait Suap Meikarta
Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yaitu, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
(wal)