JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 September 2019 dan ditujukan kepada para gubernur; bupati/wali kota; serta kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Berkenaan dengan kejadian pada 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan," imbau surat edaran Mendikbud tersebut, sebagaimana dinukil Okezone, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Polri Buru Penyebar Ajakan Demo Pelajar Melalui Medsos
Mendikbud meminta para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan siswa mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas siswa masing-masing.
Baca juga: Mahasiswa Kendari Tewas, Jokowi Perintahkan Kapolri Investigasi Seluruh Jajarannya
"Memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan," imbaunya.
Selanjutnya diimbau memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak aksi unjuk rasa. Lalu memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja untuk tidak melibatkan siswa dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, serta perusakan.