JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang mengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
"Saya kira itu hak Presiden dan harus dihormati semua pihak," kata Zulkifli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Bamsoet Sebut Prinsipnya DPR Mendukung Jokowi Pertimbangkan Perppu UU KPKÂ
Menurut ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pertimbangan menerbitkan Perppu UU KPK tidak lepas dari penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat beberapa waktu belakangan.
"Pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar, yang sampaikan aspirasi akan direspons oleh DPR dan pemerintah," imbuh Zulhas –sapaan akrabnya.
Baca juga: Langkah Jokowi Kaji Penerbitan Perppu UU KPK Disebut Win Win SolutionÂ
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis 26 September 2019.