JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia menilai langkah Presiden Jokowi sangat tepat. Karena dikeluarkannya Perppu untuk mencabut UU KPK merupakan jalan terbaik sebagaimana keinginan rakyat.
โTepat. Itu win win solution. Itu jalan terbaik, karena Rakyat minta Perppu. Ya kasih Perppu,โ kata Ujang kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).
Ujang mengutarakan bila Jokowi tak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK yang baru disahkan, akan membuat gejolak dikalangan masyarakat.
โJika Jokowi tidak mengeluarkan Perpu ditengah gejolak penolakan yang masif, maka Jokowi bisa dalam bahaya. Karena rakyat akan marah. Demonstrasi bisa terjadi lagi dan skalanya bisa lebih besar lagi,โ tuturnya.
Baca Juga : Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Diketahui Jokowi mempertimbangkan untuk melakukan kajian pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu usai bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
(aky)