JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMN) pada besok, Jumat 27 September 2019. Mantan sekjen PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
"Besok kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Ia berharap kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan mendatangi agenda pemeriksaan tersebut. "Kami harap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK menduga Imam menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
“Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Pebulutangkis Taufik Hidayat Terkait Suap Hibah KONI
Menurut Alex, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga : Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza Dipanggil KPK Terkait Suap Imam Nahrawi
(erh)